Konferensi Pers yang dilakukan komisi III DPR RI, Kortastipidkor, dan Kejagung. (Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com – Mantan Kepala Jampidsus Kejagung, Ferdie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

‎​Hal ini diungkapkan oleh Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Toto Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI Jakarta pada Sabtu (11/7).

‎​Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa selain menjerat oknum penyelenggara negara berinisial FA tersebut, penyidik juga menetapkan satu orang pihak swasta Don Ritto (DR) sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Terhadap tersangka DR, pihak kepolisian telah melakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

‎​”Kami telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR terkait TPPU dan Saudara FA (Ferdie Adriansyah) selaku oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri,” ujar Irjen Toto Suharyanto.

‎​Dalam kesempatan yang sama, Plt. Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan bahwa penanganan perkara ini kini resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung secara formil. Langkah ini diambil demi menciptakan sinergitas, kepastian hukum, serta percepatan penuntasan kasus yang tengah menjadi perhatian publik.

‎​Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan dukungan penuh legislatif terhadap penegakan hukum ini. Untuk mengawal kasus agar diusut tuntas tanpa adanya keberpihakan (ekses) atau friksi antar-institusi, Komisi III sepakat untuk segera membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus.

‎​”Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar berjalan di koridor yang tepat dan sesuai perundang-undangan,” pungkas Habiburokhman. [IQT]