Jakarta, koransulindo.com — Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membeberkan tiga poin krusial atau “babon” pelanggaran yang diduga dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Tiga poin utama tersebut meliputi proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo.
Dalam keterangannya usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), Refly berargumen bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penggeledahan kami menengarai tidak ada penetapan dari Pengadilan Negeri setempat. Kemudian penangkapan kami menengarai bahwa alasan penangkapan dikaitkan dengan P21 atas sudah selesainya penyidikan itu tidak benar dan tidak sesuai menurut hukum. Karena menurut hukum yang ada itu harus dikaitkan dengan pemeriksaan tersangka dalam proses penyidikan atau Mas Roy mangkir dua kali berturut-turut,” ungkap Refly di hadapan awak media.
Refly juga membedah kejanggalan terkait penahanan kliennya berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Ia menegaskan bahwa dari sekian alasan subjektif maupun objektif yang diatur oleh undang-undang untuk menahan seseorang, tidak ada satu pun yang memenuhi syarat untuk diterapkan kepada Roy Suryo maupun dr. Tifa yang turut terseret.
“Apakah Mas Roy berupaya melarikan diri? Tidak. Apakah Mas Roy berupaya menghilangkan barang bukti? Barang bukti apa karena sudah selesai penyidikannya? Apakah mengulangi tindak pidana? Tindak pidana apa yang mau diulangi? Karena kita masih berdebat apakah yang dilakukan oleh Mas Roy itu sebuah tindak pidana atau bukan. Apakah ini ranah kebebasan berpendapat?” ujar Refly.
Di samping mengkritisi prosedur penahanan, Refly turut mengapresiasi kebijakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah hakim tunggal I Ketut Darmawan yang membuka akses bagi media untuk melakukan siaran langsung (live streaming) selama persidangan praperadilan.
Refly berharap keterbukaan yang sama dapat diterapkan pada persidangan perkara pokok yang melibatkan dr. Tifa, yang dijadwalkan akan memulai sidang perdana pada 2 Juli mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kami mendengar bahwa tidak boleh siaran langsung untuk perkara pokok yang akan dimulai kick off-nya untuk kasus dr. Tifa itu tanggal 2 Juli. Jadi dengan teman-teman kompak mengajukan surat misalnya, mudah-mudahan itu akan dibuka,” pungkas Refly.




