Jakarta – Sidang Pra Peradilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Sekjen PDIP, Ronny Talapessy mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto penuh kejanggalan.
“Apa yang kami sampaikan dari awal bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan,” Kata Ronny saat ditemui wartawan setelah selesai sidang, Rabu (5/2/2025).
Ronny menilai dalam kasus ini terdapat beberapa kejanggalan dimana kasus ini menurut Ronny sudah dalam tahap inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan hakim pada persidangan tersangka sebelumnya tidak menunjukkan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto.
“Yang pertama, kita ulangi lagi bahwa kasus ini sudah disidangkan dan sudah ingkrah. Keputusan berkekuatan hukum tetap untuk terdakwa ke tersangka lainnya. Dan di dalam keputusan tidak ada satupun bukti terkait dengan Mas Hasto Kristiyanto,” Ungkap Ronny.
Menurut Ronny penyitaan aset milik Kusnadi oleh KPK dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang, sebab menurutnya posisi Kusnadi saat dilakukan penyitaan di gedung KPK bukan sebagai saksi melainkan sebagai pendamping Hasto saat itu.
“Kita flashback lagi tanggal 10 Juni ketika terjadi perampasan aset milik pribadi Saudara Kusnadi. Yang menurut kami ini merupakan tindakan sewenang-wenang. Karena Saudara Kusnadi pada tanggal 10 Juni mendampingi Mas Hasto Kristiyanto posisinya bukan sebagai saksi,” Tambahnya.
Ronny juga menyoroti penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) terlebih dahulu sebagai perintangan penyidikan (obstruction of justice) bukan sebagai tersangka dalam kasus suap. Ronny menilai jika sesuai prosedur seharusnya perkara pokok yang terlebih dahulu disangkakan bukan perkara lainnya.
“Keanehannya ketika SPDP yang tanggal 23 Desember yang SPDP-nya muncul di hari yang bersamaan terkait dengan tersangka Mas Hasto Kristiyanto. Yang menjadi keanehan adalah SPDP Obstruction of Justice terlebih dahulu. Penetapan tersangka Mas Hasto Kristiyanto. Baru kemudian SPDP terkait dengan suap,” Ujarnya.
Sebelumnya Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu. Hasto dijerat kasus suap terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU untuk memuluskan jalan Harun Masiku (HM) menduduki kursi DPR RI melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hasto juga terkena pasal Obstruktion of Justice atau perintangan penyidikan karena diduga menghilangkan barang bukti dengan menyuruh Doni Setiawan untuk merendam ponsel milik HM.
KPK juga sudah menggeledah kediaman Hasto di Bekasi dan dikawasan Kebagusan Jakarta.
Dalam penggeledahannya KPK membawa barang bukti berupa catatan dan dokumen elektronik.
“Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” Kata Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK saat konferensi Pers (13/1/2025). [IQT]