Koran Sulindo – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2016. Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, pun mengapresiasi keputusan tersebut . “RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki urgensi karena melihat kondisi dan perkembangan yang ada dibutuhkan undang-undang lex specialis terkait kekerasan seksual,” ungkap Rieke di Jakarta, Senin (6/6).

Ia juga mengapresiasi upaya pemerintah yang mengeluarkan peraturan pemerinta pengganti undang-undang (perppu) yang merupakan upaya perbaikan terhadap substansi Undang-Undang Perlindungan Anak, seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Kendati begitu, menurut Rieke, fakta di lapangan memperlihatkan kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada anak, bahkan tidak hanya terjadi terhadap perempuan.

Itu sebabnya dibutuhkan suatu undang-undang yang dapat mendefinisikan kekerasan seksual lebih luas. “Juga penanganan yang lebih komprehensif, baik bagi korban maupun pelaku, termasuk bagi keluarga,” tuturnya. [CHA]