[Sumber: Internet]

Suluh Indonesia – Sekelompok orang dengan menggunakan batu dan bambu merusak bangunan masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang terletak di Desa Balai Gana, Kecamatan Tempunuk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Peristiwa penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) itu terjadi pada Jumat (3/9) siang.

Peristiwa yang terjadi itu tentunya tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Karena itu, para pelaku perusakan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah  itu harus diberi tindakan.

Perusakan tempat ibadah merupakan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan. Merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.

Maka dari itu, sudah semestinya pihak polisi menindak tegas serta melakukan upaya untuk mencegah dan tindakan main hakim sendiri.

Tapi di balik itu semua, kita tentu layak bertanya, apa yang terjadi sehingga para warga melakukan aksi main hakim sendiri. Ibarat tak ada api, tidak mungkin tidak ada pemantiknya.

Berdasarkan penelurusan dari pihak aparat, massa yang main hakim sendiri itu karena ingin bangunan milik JAI dibongkar, sementara pihak pemerintah setempat sendiri hanya memberikan surat agar sementara waktu pihak JAI menghentikan kegiatan.

Atas hal itulah, lantas massa melakukan aksi perusakan bangunan masjid dan membakar bangunan lain di sekitarnya. Tindakan itu memicu sejumlah pejabat negara seperti Menko Polhukam Mahfu MD dan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersikap keras.

Mereka ingin pelaku aksi pembakaran terhadap rumah ibadah harus ditangkap. Karena atas nama apa pun, perbuatan yang dilakukan massa yang menginginkan bangunan itu dirobohkan tidak bisa dibenarkan.

Agar tidak membesar, sebaiknya pemerintah daerah dapat menjalankan fungsinya menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing, seperti diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Begitu juga kantor wilayah Kementerian Agama hendaknya berkoordinasi dengan pemda setempat dan mengambil langkah untuk memelihara kerukunan antarumat beragama.

Karena bagaimana pun, orang yang hidup di tanah Indonesia memiliki hak asasi manusia. Negara harus menjamin terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dia kehendaki.

Bila mengambil konsep dasar dari UUD 1945, maka kehadiran negara ini adalah melindungi hak asasi manusia dan martabat manusia, maka kita merdeka. Dari perlindungan terhadap martabat manusia itu lalu kita menggariskan apa tujuan bernegara ini, kesejahteraan umum.

Sudah barang tentu, ini harus dijaga, keamanan, ketertiban dan perlindungan terhadap orang yang berusaha hidup dengan nyaman di daerah yang dikehendaki. [WIS]

Baca juga: