Ilustrasi

Koran Sulindo – Tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung menangkap tersangka pemilik akun @warga_biasa di Instagram yang menghina ibu negara Iriana Joko Widodo. Tersangka bernama Dodik Ihwanto itu dicokok Palembang, Sumatera Selatan.

Mahasiswa kelahiran Palembang, 15 November 1996, itu beralamat di Jl. Jepang KM 11 No 1088 Kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang. Pelaku diketahui memosting pada Kamis 7 September 2017. Akun instagram @warga_biasa itu memposting gambar Iriana Jokowi dengan tulisan “Ibu ini seperti pelacur pakai jilbab hanya untuk menutup aib”.

Barang bukti yang disita adalah 2 buah HP berikut sim card, 1 buah bendera HTI, dan 1 buah gantungan kunci HTI.

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana, tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Bandung. Tersangka dibawa ke Bandung karena polisi menerima laporan secara langsung dari masyarakat Bandung yang mengeluhkan adanya unggahan ujaran kebencian.

Setelah menerima laporan pada Jumat (8/9) dari salah satu warga Bandung juga unggahan dari akun @cyber.target.operation, polisi kemudian melakukan pendalaman. Hasil analisa mengarah pada seorang perempuan berinisial DW yang beralamat di Jalan Laswi, Kota Bandung.

“Sebelumnya kami mengira pelakunya pacar DW, orang Bandung. Setelah kita amankan DW, ternyata bukan dia pelakunya dan mengarah ke DI orang Palembang. Karena DI memberitahukan ke DW akun @warga_biasa itu miliknya,” ujar Yoris di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/9), seperti dikutip Antaranews.com.

Dalam unggahan DI di akun @warga_biasa, ia menautkan atau men-tag nama akun instagram DW di foto yang bergambar ibu negara yang diikuti tulisan yang berisi menghina Istri Presiden Joko Widodo ini.

Dari penyelidikan sementara, diketahui bahwa DI, biasa mengunggah ujaran kebencian. Tak hanya ibu negara, Presiden Joko Widodo pun menjadi korban penghinaan dari pelaku.

“Intinya ini mereka melakukan perbuatan ini karena memang tidak senang dengan rezim saat ini. Kedua sengaja untuk membuat rame dan gaduh,” katanya.

Meski begitu, polisi akan melakukan penyelidikan lebih dalam, karena saat diamankan, di kediaman pelaku ditemukan bendera, pin, serta gantungan kunci mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pelaku dikenai pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf E UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. [DAS]