Koran Sulindo – Mahkamah Konstitusi mengabulkan pencabutan uji materi Pasal 69 C Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan ketetapan perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 di Jakarta secara virtual, Jumat (30/7).

Permohonan pemohon mengenai pengujian kata dapat dan frasa ketentuan perundang-undangan dalam Pasal 69 B Ayat (1), serta dalam Pasal 69 C UU No. 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.

Majelis hakim juga menyatakan pemohon sekaligus kordinator MAKI Boyamin bin Saiman dan Komaryono tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

Memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal pencabutan kembali permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik dan mengembalikan salinan berkas kepada pemohon.

Sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan, yang semula diagendakan pada tanggal 21 Juni 2021, MK menerima surat dari pemohon perihal penarikan kembali pengujian UU dalam perkara yang diajukan.

Guna meminta konfirmasi perihal pencabutan tersebut, sidang yang awalnya dijadwalkan pada 24 Juni batal karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat

Setelah itu, MK kembali menunda sidang pada tanggal 22 Juli 2021 karena perpanjangan PPKM. Pada sidang 22 Juli tersebut majelis hakim panel menerima konfirmasi dari pemohon yang membenarkan penarikan permohonan a quo. [Wis]