Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu yakni Fathiyah, Novia Nisa Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum. Permohonan ter-register dengan nomor 3/PPU-XXIII/2025.
Permohonan gugatan uji materi Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan oleh MK dan MK memerintahkan pemerintah agar menggratiskan pendidikan wajib belajar 9 tahun di sekolah swasta.
“mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan Amar putusan, di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (27/05/2025).
MK juga menegaskan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan yang mengakibatkan ada keterbatasan daya tampung di sekolah negeri sehingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.
“Sebagai ilustrasi pada tahun ajaran 2023/2024 sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 97 970.145 siswa sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa Adapun pada jenjang SMP Sekolah Negeri tercatat menampung 245.000 977 siswa sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” Ucap Enny.
MK menilai negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar karena dalam norma konstitusi tidak disebutkan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar yang bagaimana yang dapat dibiayai oleh Negara.
Oleh karena itu, Enny menyatakan frasa ‘tanpa memungut biaya’ dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.
“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 khususnya pasal 31 ayat 2 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara normal konstitusi aquo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar dalam hal ini norma pasal 31 ayat 2 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” Ujar Enny. [IQT]