Koran Sulindo – Langkah Kepolisian RI menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka menuai pujian. Langkah itu disebut sesuai dengan aturan hukum dan memenuhi rasa keadilan pihak-pihak yang tersakiti.
Organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah termasuk yang memuji langkah polisi. Dan yang terpenting kini, kata Busyro Muqoddas, pengurus pusat Muhammadiyah mengawal proses hukum terhadap Ahok. Desakan untuk memenjarakan Ahok bukanlah hal yang mendesak, katanya.
Menurut Busyro, desakan tersebut tidak relevan. Terlebih kepolisian sudah mencekal sekaligus mengantongi bukti-bukti dugaan penistaan agama oleh Ahok. Muhammadiyah juga yakin penetapan Ahok sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan obyektif.
“Ini merupakan bukti tegaknya hukum dengan baik serta terjaminnya eksistensi Indonesia sebagai negara hukum,” kata Ketua Umum PP Muhammadyah Haedar Nashir di Jakarta seperti dikutip tempo.co pada Rabu (16/11).
Soal rencana demo lanjutan pada 25 November nanti, menurut Busyro tidak perlu lagi. Sekali lagi, ia menekankan lebih penting mengawal proses hukumnya ketimbang menjalankan langkah-langkah lain. Ia mengimbau masyarakat agar bersama-sama mengawal proses hukum tersebut.
Pendapat yang serupa disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin. Ia mengimbau agar sejumlah pihak tidak lagi menggelar unjuk rasa terkait dengan penistaan agama oleh Ahok. Proses hukum telah berjalan, maka umat Islam sebaiknya bersabar, tenang menunggunya.
Din meminta agar kepolisian memproses kasus Ahok ini secata transparan dan adil. Umat Islam akan mengawal proses hukumnya sehingga tetap berada dalam jalur hukum.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian juga mengimbau agar demo tentang penistaan agama yang melibatkan Ahok tidak usah digelar lagi. Apalagi kasus tersebut sudah ditangani kepolisian.
Tito mengingatkan jika masih ada massa yang turun ke jalan dan masih berkaitan dengan Ahok, maka itu jelas sasarannya bukan Ahok. Apalagi membuat keresahan dan keributan. Agendanya: inkonstitusional dan itu harus dilawan.
Namun, Tito tak menjelaskan apa yang dimaksud dengan tindakan inkonstitusional tersebut.
Setelah melakukan gelar perkara secara terbuka pada Selasa (15/11) kemarin, tim penyelidik Bareskrim Mabes Polri memutuskan kasus Ahok dinaikkan ke tahap penyidikan. Itu berarti Ahok menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama.
Ahok kemudian dijerat dengan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [KRG]