Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung/mahkamahagung.go.id

DIDUGA terkait dengan kasus suap, Mahkamah Agung (MA) dikabarkan telah melakukan pemecatan terhadap 4 orang pegawainya. Menurut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, kasus suap itu adalah perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Hasbi mengaku telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap empat pegawai MA berkaitan dengan kasus yang menjerat Sudrajad.

Selain memecat empat pegawai, kata Hasbi, MA juga telah memberhentikan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Sedangkan Sudrajad Dimyati, telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Betul ada SK pemecatan terhadap empat pegawai, kemudian pemecatan terhadap Elly, dan pemecatan terhadap sementara ya terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati,” kata Hasbi Hasan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

“kalau Elly (dipecat) oleh MA, kalau empat pegawai itu saya yang mecat,” ucapnya.

Selain itu, Hasbi menjelaskan ketidakhadirannya saat pemanggilan pertama yang dilayangkan penyidik KPK dengan alasan sakit. Untuk pemeriksaan kali ini, dia enggan mengungkap materi pemeriksaannya.

“Saya kira gini aja, ke penyidik aja karena nanti kalau saya memberikan keterangan nanti ada gesekan,” ujar Hasbi.

Sebelumnya, KPK memanggil Hasbi Hasan terkait kasus korupsi suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat hakim Sudrajad Dimyati (SD). Ini merupakan panggilan kedua Hasbi Hasan jadi saksi korupsi.

Plt Jubir bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut Hasbi bakal diperiksa pada Jumat (28/10). Dia dijadwalkan bertemu dengan penyidik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Hari ini (28/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dkk,” kata Ipi kepada wartawan, Jumat (28/10).

Hasbi Hasan sebelumnya sempat dipanggil KPK pada Kamis (13/10) silam. Namun, saat itu Hasbi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. [DES]