Jakarta, koransulindo.com — Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkap adanya dugaan proyek fiktif berskala besar terkait pengadaan CCTV dan alat sidik jari dalam kasus dugaan korupsi tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Hal tersebut disampaikan Krisna usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Menurut Krisna, dugaan penyelewengan ini bernilai fantastis dan jauh lebih besar dari angka kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan. Proyek pengadaan ini diketahui sudah berjalan sebelum Sony Sonjaya resmi menjabat di instansi tersebut.
“Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Jadi, sebelum Pak Soni masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari. Total nilai proyeknya sekitar 300 miliar lebih,” ujar Krisna kepada awak media.
Krisna menjelaskan bahwa kontrak tersebut mencakup pemasangan lima unit CCTV di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Secara keseluruhan, ada target 5.000 titik SPPG yang harus dipasangi perangkat CCTV dan pemindai sidik jari guna memverifikasi anak-anak selaku penerima manfaat.
Krisna juga mengungkapkan bahwa BGN menggunakan pihak swasta dalam pengadaan ini dan telah mengucurkan anggaran lebih dari Rp300 miliar kepada pihak ketiga (vendor). Namun, saat Sony Sonjaya mencoba melakukan verifikasi acak sebelum masa kontrak berakhir pada 19 Februari 2026 lalu, pihak vendor tidak mampu menunjukkan bukti fisiknya.
“Ditanya sama Pak Sony, ‘Coba diperlihatkan sama saya seperti mana. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur, coba kamu lihat seperti apa.’ Mereka tidak bisa memperlihatkan,” kata Krisna menjabarkan isi pemeriksaan.
Akibat ketidakmampuan vendor dalam menunjukkan titik lokasi kamera yang terpasang, proyek pengadaan ini diduga kuat tidak pernah terealisasi di lapangan alias fiktif.
“Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif,” tegasnya.
Lebih lanjut Krisna menyebut kliennya telah menuangkan seluruh informasi ini ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara tertulis. Langkah ini sekaligus memperkuat pengajuan diri Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator (JC) ke pihak penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Sudah masuk dalam BAP pengajuan JC-nya. Jadi JC-nya terkait nama-nama itu dan JC-nya adalah terkait menyangkut masalah temuan 300 miliar lebih (proyek CCTV) itu,” tutup Krisna. [IQT]