Kejagung Tetapkan GHS Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Glory Harimas Sihombing saat digelandang kedalam mobil tahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Ini merupakan tersangka ke-6 dalam pusaran kasus korupsi program prioritas nasional tersebut.

Glory Harimas Sihombing (GHS) merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pengendali yayasan mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau orang kepercayaan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, Saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan Saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Kamis (18/6/2026).

Syarief menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan sebagai program prioritas nasional untuk pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan anggaran fantastis, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada anggaran tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Pada awalnya, program ini seharusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun dalam faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG justru merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat.

Proses penunjukannya pun diakali melalui manipulasi verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi khusus dari pejabat terdahulu, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Dari kerjasama ini, yayasan-yayasan tersebut meraup insentif hingga miliaran rupiah per hari.

“Saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh Saudara Tersangka DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” jelas Syarief.

Secara melawan hukum, Dadan memberikan akses eksklusif kepada Glory Harimas Sihombing untuk memperoleh titik dapur SPPG di bawah naungan yayasannya. Setelah menguasai titik dapur tersebut dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, Glory kemudian “menjual” titik-titik dapur SPPG kepada pihak lain yang berminat mendirikan dapur di lokasi terkait.

Karena dokumen yang diajukan palsu, lokasi riil di lapangan menjadi berbeda. Glory kemudian memanfaatkan akses komunikasi khusus dengan Tim Verifikator yang diberikan oleh Dadan untuk melakukan pengurusan perubahan status titik dapur agar disetujui kembali oleh portal BGN.

Sebagai imbalan atas pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Glory secara berkala menyetorkan sejumlah uang tunai kepada Dadan, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Uang suap tersebut diketahui bersumber dari para mitra MBG yang meminta bantuan kepada Glory agar bisa diloloskan sebagai mitra program.

“Pemberian itu tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala atau jika diperlukan. Kalau jumlahnya memang sedang kita hitung pasti berapa nominalnya sampai saat ini, karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai saat ini,” tambah Syarief.

Untuk sementara Syarief mengungkapkan, nilai transaksi per titik yang teridentifikasi berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, Tersangka Glory Harimas Sihombing dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Syarief. [KS]