Jakarta, koransulindo.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali menjalani pemeriksaan di Jampidsus Kejagung.
Sony tiba di Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 09.30 WIB mengenakan rompi merah muda Kejagung.
Sony tidak memberikan keterangan apapun saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus menggunakan mobil tahanan Kejagung.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan terkait materi pemeriksaan.
Syarief mengatakan pemeriksaan kali ini tidak hanya berfokus pada pengajuan Justice Collaborator (JC) melainkan keseluruhan perkara terkait dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
”Semua materi termasuk itu (justice collaborator), Kata Syarief kepada wartawan pada Kamis (18/6).
Pemeriksaan ini kata Syarief merupakan pemeriksaan kedua setelah Sony ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut Syarief juga mengatakan bahwa tidak ada tersangka lain yang diperiksa pada hari ini.
”hanya Sony,” ungkapnya.
Sony Sonjaya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Kejagung sejauh ini sudah menetapkan 5 orang tersangka dari kasus korupsi ini.
1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN
2. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN
3. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN
4. Asep Yusuf Somantri – Orang Kepercayaan Sony Sonjaya
5. Andri Mulyono – Pihak Swasta (vendor motor listrik) [IQT]