Kejagung Kembali Periksa Eks Waka BGN Sony Sonjaya

Sonjaya saat tiba di Kejagung. (Sulindo/istimewa)

Jakarta, koransulindo.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali menjalani pemeriksaan di Jampidsus Kejagung.

‎Sony tiba di Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 09.30 WIB mengenakan rompi merah muda Kejagung.

‎Sony tidak memberikan keterangan apapun saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus menggunakan mobil tahanan Kejagung.

‎Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan terkait materi pemeriksaan.

‎Syarief mengatakan pemeriksaan kali ini tidak hanya berfokus pada pengajuan Justice Collaborator (JC) melainkan keseluruhan perkara terkait dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

‎”Semua materi termasuk itu (justice collaborator), Kata Syarief kepada wartawan pada Kamis (18/6).

‎Pemeriksaan ini kata Syarief merupakan pemeriksaan kedua setelah Sony ditetapkan sebagai tersangka.

‎Lebih lanjut Syarief juga mengatakan bahwa tidak ada tersangka lain yang diperiksa pada hari ini.

‎”hanya Sony,” ungkapnya.

‎Sony Sonjaya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

‎Kejagung sejauh ini sudah menetapkan 5 orang tersangka dari kasus korupsi ini.

‎1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN

‎2. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN

‎3. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala  BGN

4. Asep Yusuf Somantri – Orang Kepercayaan Sony Sonjaya

‎5. Andri Mulyono – Pihak Swasta (vendor motor listrik) [IQT]