Kapuspenkum Anang Supriatna (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (kanan). (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) untuk periode 2008 hingga 2025. Perbuatan manipulasi ekspor serta pembiaran audit perpajakan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Hal ini disampaiakan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026) malam.

Dirdik Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan bernomor PRINT-13/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-46/F.2/Fd.2/08/2026 dan Tap-47/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 12 Agustus 2026.

“Hari ini tim penyidik berdasarkan hasil ekspose telah menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025,” ujar Saiful Bahri Siregar.

Saiful mengungkapkan, PT TPL yang bergerak di bidang pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan skema under invoicing sejak tahun 2008.

PT TPL melaporkan produk ekspornya sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk yang diekspor sebenarnya merupakan dissolving pulp yang memiliki nilai jauh lebih tinggi.

Selanjutnya, pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL secara melawan hukum melaporkan penjualan produk dissolving pulp tersebut dengan nama high alpha pulp kepada perusahaan afiliasinya, PT Asia Pacific Rayon. Praktik manipulasi nilai dan HS Code ini berdampak langsung pada penurunan nilai kewajiban pajak badan/perusahaan yang diterima oleh kas negara.

Guna melancarkan aksi memangkas pajak tersebut, PT TPL meminta bantuan kepada tersangka BP dan SR yang bertugas di Direktorat Jenderal Pajak. Tersangka BP merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023, sedangkan tersangka SR bertindak sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL tahun pajak 2024.

Dalam perannya, kedua tersangka secara melawan hukum tidak melakukan tugas pengawasan dan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan audit program yang telah disusun.

“Atas perbuatannya tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL,” tegas Saiful.

Atas penetapan ini, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka BP dan SR selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (12/8/2026) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Para tersangka disangkakan melanggar Primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Subsider Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023.

Saiful juga menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sedikitnya 111 orang saksi dan ahli, serta melakukan penyitaan berbagai barang bukti dokumen dan alat bukti elektronik.

“Penyidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung dan langsung diproses. Mengenai estimasi kerugian negara sebesar Rp2 triliun, angka resminya akan segera diserahkan oleh tim auditor dalam waktu dekat,” pungkasnya. [IQT]