Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan tersangka serta barang bukti dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk program digitalisasi tahun 2019-2022.
Kejagung menyerahkan 4 berkas perkara dari kasus ini ke penuntut umum.
”Berkas pertama atas nama Mulyatsah selalu KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Ibrahim Arif, selaku konsultan juga, Drs. Sri Wahyuningsih dan Saudara Nadiem Anwar Makarim,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat konferensi pers di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11).
Anang juga menyampaikan terkait kasus ini, sudah sepenuhnya dilimpahkan ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai 29 November 2025 untuk kepentingan pembuktian perkara.
”Penuntut umum mempunyai kewenangan 20 hari kedepan, yang nantinya (berkas perkara) akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” ucap Anang.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 – 2022 dimana dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi perangkat laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek dengan sumber dana dari APBN/DAK.
Selama program tersebut berjalan kejagung menyebut, diduga terjadi penyelewengan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Nadiem dan tiga tersangka lainya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Digitalisasi Kemendikbudristek ke JPU




