Koran Sulindo – Fenomena meme yang mengkritik pejabat negara seperti Ketua DPR Setya Novanto yang beredar luas di internet tidak berdiri sendiri. Itu disebut sebagai ekspresi kekecewaan masyarakat atas sistem hukum yang tidak mampu “melawan” para koruptor.
Karena itu, kata Saor Siagian, kuasa hukum Npvel Baswedan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru terhadap Novanto. Sprindik yang berkaitan dengan dugaan keteribatannya dalam korupsi KTP elektronik (e-KTP).
“Sprindik baru dapat menjadi bukti bahwa meme Setya Novanto merupakan kritik warganet terhadap pejabat yang dianggap korup, dan bukan penghinaan,” kata Saor seperti dikutip Kompas pada Minggu (5/11).
Saor berpendapat, munculnya meme Novanto adalah sesuatu yang wajar jika dikaitkan dengan persepsi masyarakat terhadap fenomena korupsi di tanah air. Itu merupakan ekspresi kritik masyarakat terhadap pejabat yang dianggap korup.
Saor karena itu menyayangkan aparat kepolisian yang tergesa-gesa menindaklanjuti laporan kuasa hukum Novanto. Bahkan aparat langsung menangkap penyebar meme Novanto itu. Ia lalu membandingkan kinerja aparat itu dengan pengungkapan kasus Novel yang kini telah memasuki lebih dari 200 hari.
“Itu sangat tidak adil,” tuturnya.
Karena laporan kuasa Novanto terkait dengan meme satire, aparat kepolisian menangkap seorang wanita sekitar 29 tahun pada 31 Oktober lalu di rumahnya kawasan Tangerang. Ia ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Novanto karena ikut menyebarkan meme ketika Novanto terbaring di RS Premiere Jatinegara, Jakarta.
Selain wanita itu, polisi disebut tengah memburu akun media sosial lainnya yang ikut menyebarkan meme satire Setya Novanto. [KRG]