Sudirman Said di depan Gedung Bundar Jampidsus usai diperiksa Kejagung. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com – Eks Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Sudirman Said memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Energi Trading Ltd (Petral).

‎”Ya, saya memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk kembali memberikan keterangan berkaitan dengan kasus yang melibatkan Petral, ya,” kata Said usai diperiksa Kejagung pada Jum’at (17/7).

‎Kedatangan Said kali ini merupakan pemanggilan dan pemeriksaan yang ketiga kalinya sebagai saksi. Sudirman memberikan penjelasan mengenai rekam jejak, kebijakan, serta apa yang ia ketahui dan alami selama menjabat di Pertamina pada periode 2008–2009 sebagai Corporate Secretary, dan sebagai Senior Vice President dari ISC.

‎Said juga mengungkapkan alasan dirinya kembali diperiksa Kejagung untuk klarifikasi.

‎”Karena ada beberapa hal yang perlu di… klarifikasi keterangan. Dan tadi sudah ditandatangani berita acara pemeriksaan.” ungkap Said.

‎Selain itu Ia juga dimintai klarifikasi mengenai perannya saat menjabat sebagai regulator, yakni selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

‎Ketika ditanya wartawan mengenai salah satu tersangka, Riza Chalid, Sudirman tidak memberikan jawaban yang spesifik. Ia hanya mengatakan bahwa nama tersebut memang sudah terkenal sejak dulu sebelum ia menjabat, dan menegaskan bahwa urusan penetapan tersangka sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum.

‎”Kalau nama itu kan terkenalnya dari dulu kan, sampai sekarang kan? (tertawa kecil) Bukan karena di masa saya,” ujarnya. [IQT]