Koran Sulindo – Selepas masa pengampunan pajak usai, berbagai kalangan memberi pendapat atas keberadaa program tersebut. sebagian kalangan menyatakan program tersebut gagal dan telah salah arah.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef), misalnya, mengatakan, selain tidak berhasil, program ini sudah keluar dari jalur. Indef mengatakan hal tersebut berdasarkan empat indikator yakni tingkat likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
Keempatnya disebut tertera pada Pasal 2 ayat 2 UU tentang Pengampunan Pajak Tahun 2016. Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati menuturkan, masalah likuiditas sangat tidak berpengaruh dari segi hitung-hitungan ekonomi. Soal nilai tukar, kendati membaik, tapi bukan karena pengampunan pajak.
Ia secara serius menyoroti soal suku bunga untuk deposito kredit tidak berhasil meski antar-bank naik. Karena itu, seharusnya suku bunga deposito seharusnya turun, tapi justru dinaikkan. Dengan demikian surat berharga negara (SBN) kecenderungannya malah positif, dan ini pula yang menaikkan mengapa suku bungna antar-bank naik. Ini menjadi hal yang mendesak, kata Enny.
Ia karena itu menduga pemerintah hanya menggunakan kebijakan ini untuk menutupi defisit anggaran. Sebab, jika tidak ada program pengampunan pajak, maka defisit anggaran mencapai lebih dari 3,34 persen, melewati syarat yang ditetapkan undang undang.
Berbeda dengan Indef, justru Bank Pembangunan Asia (ADB) terkesan pada program ini. Akan tetapi, ADB berpendapat bahwa kebijakan pengampunan pajak saja tidak akan cukup. Dengan demikian, reformasi perpajakan harus meliputi semuanya secara menyeluruh.
ADB Terkesan
Menurut Deputy Country Director ADB Indonesia Sona Shrestha, pengampunan pajak merupakan satu dari sekian banyak program yang bisa mendorong pendapatan juga reformasi pajak. Apalagi pemerintah selama ini disebut punya komitmen untuk itu sehingga bisa memperbaiki iklim investasi.
Pemerintah, kata Shrestha, sesungguhnya sudah banyak bikin kebijakan seperti membuat 14 paket kebijakan ekonomi dan penghapusan daftar negatif investasi.
Sejak awal, pengampunan pajak menargetkan dana repatriasi mencapai Rp 147 triliun. Kenyataannya hanya Rp 121 triliun dari Rp 1.000 triliun target dana repatriasi. Kemudian, target total harta deklarasi mencapai Rp 11 ribu triliun. Kenyataannya hanya Rp 1.179 triliun. [KRG]