Frans Asisi Datang saat menjadi saksi ahli di persidangan Hasto Kristiyanto. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Frans Asisi Datang saat menjadi saksi ahli di persidangan Hasto Kristiyanto. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menjalani sidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli dari Jaksa KPK.

Saksi ahli dalam sidang kali ini merupakan  dosen di Universitas Indonesia (UI) yakni Frans Asisi Datang. Saksi Ahli hadir sebagai Ahli bahasa yang dihadirkan pihak KPK.

Pihak dari Hasto Kristiyanto menilai keterangan yang diberikan oleh saksi ahli kali ini merupakan hasil dari arahan (dikte) dan pengaruh KPK.

“Jadi keterangan saksi ahli tadi nampak bahwa ilustrasi yang disampaikan,  konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik,” kata Hasto dalam persidangan.

Sehingga tentu tujuan maksudnya kita bisa paham untuk terhadap kepentingan-kepentingan dari penyidik yang bertindak sebagai pemeriksa, sebagai saksi pokoknya merangkap banyak,” lanjutnya.

Hasto lalu mencontohkan, Saksi Ahli Frans diminta untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan uang Rp200 juta dari Rp 600 juta yang ada dalam percakapan antara mantan kader PDIP, Saeful Bahri dengan Hasto

“Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncul-lah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks,” ucap Hasto menjelaskan.

“Artinya, ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentingannya,” tambahnya.

Sebagai informasi, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto didakwa memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp600 juta pada rentang waktu 2019-2020

Tindakan suap tersebut dilakukan bersama Advokat PDIP; Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP; Saiful Bahri dan Harun Masiku.

Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk memuluskan langkah Harun Masiku dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 atas nama Riezky Aprilia.

Selain suap, Hasto juga didakwa atas kasus perintangan penyidikan dimana Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya kedalam air setelah kejadian operasi tangkap tangan Wahyu Setiawan oleh KPK.

Perintah tersebut Hasto sampaikan kepada Harun Masiku melalui perantara penjaga rumah aspirasi, Nur Hasan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga menyuruh ajudannya untuk ikut merendam ponsel miliknya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Atas tindakannya, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar pasal 21 dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [IQT]