Jakarta, koransulindo.com — Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguji keabsahan tindakan penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihak PN Jaksel telah menetapkan jadwal persidangan praperadilan yang bakal digelar pada pertengahan Agustus 2026.
“Kami sudah dapat panggilan persidangan dari PN Jaksel, sudah dapat jadwal di tanggal 18 dan 19 Agustus 2026. Karena ada dua permohonan, jadi masing-masing disidangkan secara berbeda dan hakimnya juga berbeda,” ujar Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026) malam.
Febri menerangkan, permohonan praperadilan ini diajukan karena pihaknya menemukan setidaknya sembilan indikasi kejanggalan dan pelanggaran hukum acara pidana (KUHAP) yang dilakukan penyidik selama proses penanganan perkara kliennya.
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah ketiadaan penjelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar tuduhan TPPU terhadap Febrie Adriansyah.
“Di putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 dan 2017 itu tegas sekali disebut, pencucian uang adalah follow-up crime. Artinya dia tidak tiba-tiba ada, harus ada tindak pidana asal. MK menegaskan tidak mungkin ada pencucian uang tanpa tindak pidana asal,” terang Febri.
Febri juga merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2013 dan 2015 yang pernah memutus bebas terdakwa yang hanya didakwakan pasal TPPU tanpa disertai dakwaan tindak pidana asal. Majelis Kasasi MA saat itu dipimpin oleh mendiang Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Guna memperkuat dalil gugatan dan memprotes penetapan tersangka tersebut, tim kuasa hukum berencana menghadirkan sejumlah saksi menguntungkan (a de charge) serta ahli hukum dalam persidangan mendatang.
“Kami berharap para termohon (Kejaksaan Agung) hadir pada jadwal yang ditentukan agar proses persidangan bisa langsung berjalan dan kita sama-sama menguji di forum yang terhormat,” tandas Febri. [IQT]





