Jakarta, koransulindo.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung sebagai tindak lanjut pelimpahan berkas perkara yang sebelumnya telah dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara sebelum proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
“Pada hari ini proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara,” ujar Boro Windu.
Boro Windu juga mengatakan proses selanjutnya akan diserahkan kewenangannya kepada Kejagung.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” lanjutnya.
Dalam pelimpahan tersebut, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung meliputi emas seberat 74 kilogram, uang tunai, serta berbagai barang bukti elektronik dan non-elektronik yang telah disita selama proses penyidikan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan bahwa pada hari yang sama Kejaksaan Agung menerima seluruh dokumen dan barang bukti dari penyidik Polri.
“Memang benar hari ini penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu dalam uang rupiah dan mata uang asing, juga tersangka Saudara DR dan administrasi penetapan sprindik serta penetapan tersangka atas nama FA,” kata Anang.
Ia juga mengungkapkan bahwa bersamaan dengan proses pelimpahan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sesi tanya jawab, awak media turut meminta konfirmasi terkait penyerahan barang bukti, termasuk mengenai keberadaan emas yang disita dan pemeriksaan terhadap FA. Kejaksaan Agung memastikan proses penyerahan barang bukti dan administrasi perkara telah berjalan sesuai prosedur, sementara pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secara bersamaan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel kini memasuki tahap lanjutan di Kejaksaan Agung. Selanjutnya, proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan sesuai kewenangan institusi tersebut. [UN]





