Barang bukti yang disita dari penggeledahan di cafe de'Clan Signature. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com – Kortastipidkor Polri menyerahkan barang bukti dari tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Dari pantauan di lapangan barang bukti yang dibawa pihak kepolisian tiba di Gedung Bundar Jampidsus pada Jum’at (17/7) sekitar pukul 14.20 WIB.

Terlihat barang bukti yang dibawa berupa koper, dokumen elektronik, dokumen, uang yang taruh di kotak penyimpanan.

Barang bukti ini merupakan hasil dari penggeledahan di sejumlah tempat yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Selain barang bukti, Polri juga menyerahkan tersangka Don Ritto. terlihat Don Ritto mengenakan rompi oranye khas tahanan Polri saat digelandang masuk kedalam Gedung Bundar Jampidsus.

Meski sebelumnya kasus ini ditangani Kortastipidkor namun pada Sabtu (11/7) lalu saat konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan.

‎Sebelumnya, Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

‎Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri), dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menjadi penyebab terjadinya blackout di Sumatera dan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

‎Awalnya kasus tersebut ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri namun dilimpahkan ke Kejaksaan.

‎”Secara formil kami menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya,” kata plt Jampidsus Rudi Margono saat konferensi pers di Gedung Utama Kejagung pada Sabtu (11/7). Pengadilan& Dewan Hakim

‎Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dan Don Ritto dari pihak swasta.

‎Dalam menangani perkara ini, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang mantan alumni KPK.

‎Sembilan nama jaksa yang masuk ke dalam tim khusus bentukan Kejagung tersebut adalah Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Keuangan I pada Jamwas Riono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat, Irene Putri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Renaldi, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pindana Militer (Jampidmil) Z. Tadong Allo, dan Direktur A Jampidum Hari Wibowo. [IQT]