Mantan Jampidus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com – Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah merasa dirinya dikriminalisasi dalam kasus yang menjerat dirinya. Febrie menilai proses penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai dengan prosedur.

‎Febrie mengatakan bahwa alat bukti yang diajukan seharusnya perlu dikonfirmasi dan didalami terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka.

‎”menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie saat akan digelandang ke dalam mobil tahanan Kejagung pada Jum’at (24/7) usai dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.

‎Penetapan status tersangka seharusnya, kata Febrie, perlu dilakukan ekspose secara berulang sampai dipastikan bahwa tindakan yang dilakukan dan alat bukti yang ada cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, barulah status tersebut dianggap sah.

‎”berkali-kali dilakukan ekspose baru kita yakin bahwa ini tindakan dzolim sehingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” ujar Febri.

‎Meski demikian, Febrie mengungkapkan bahwa dirinya siap menghadapi konsekuensi karena hal ini sudah menjadi keputusan pimpinan.

‎”saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” pungkasnya.

‎Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang dikeluarkan oleh tim 9.

‎Tim 9 sendiri merupakan tim khusus yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono untuk menangani kasus ini.

‎Kejagung mengeluarkan tiga Sprindik yang mencangkup kasus dugaan korupsi terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara di PLTU, dan terbaru Sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang terkait temuan emas seberat 74 kg dan uang senilai ratusan miliar rupiah saat penggeledahan di sebuah rumah dikawasan Sentul, Bogor Jawa Barat.

Febrie saat ini menjalani penahanan di rutan KPK untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 24/07/2026. [IQT]