Febrie Adriansyah usai pemeriksaan selama 7 jam di Kejagung. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com — Tim penyidik (Tim 9) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selama kurang lebih tujuh jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026) malam.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 13.35 WIB hingga pukul 20.20 WIB tersebut mencakup sekitar 20 pertanyaan dari tim penyidik.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya bersikap sangat kooperatif selama menjalani seluruh rangkaian proses pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

“Kedatangan ini dan juga jawaban yang disampaikan, yang dijelaskan dalam proses pemeriksaan dari sekitar jam 2 tadi sampai dengan jam 8 ini, itu menunjukkan bahwa Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini,” kata Febri Diansyah usai mendampingi kliennya di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8/2026) malam.

Febri menjelaskan, materi pertanyaan yang diajukan penyidik sebagian besar merupakan pendalaman dari pemeriksaan awal saat penetapan tersangka pada 24 Juli lalu. Salah satu materi yang dicecar penyidik menyangkut temuan barang bukti emas.

Terkait temuan emas tersebut, Febri menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik dari barang berharga itu dan telah menyampaikan bantahan secara eksplisit kepada tim penyidik.

“Kalau terkait dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal. Dan Pak FA sudah menjawab bahwa dia bukan pemilik dari emas tersebut. Tadi sempat ada pertanyaan lanjutan, dan itu ditegaskan kembali,” tegas mantan Juru Bicara KPK tersebut.

Lebih lanjut, Febri menilai penyidikan TPPU terhadap kliennya terkesan kabur dan terburu-buru. Menurutnya, penegak hukum seharusnya memperjelas terlebih dahulu siapa pemilik sah atas emas dan uang yang disita, asal-usul barang tersebut, serta kepastian waktu (tempus) perpindahan atau perubahan bentuk aset sebelum menetapkan pasal pencucian uang.

“Satu, siapa pemilik emas; yang kedua, asal-usul emas atau uang tersebut; dan yang ketiga, waktu emas atau uang tersebut diterima, berpindah, atau berubah bentuk. Sampai dengan saat ini menurut kami hal itu masih samar-samar dan tidak clear,” pungkas Febri. [IQT]