Mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali menjalani persidangan atas kasus impor gula yang terjadi di tahun 2015.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi yang hadir dalam sidang kali ini ada 8 saksi. Berikut daftar saksi yang hadir:

1. Wahyu Kuncoro

2. Muhammad Firmansyah Rifai

3. Roro Reny Fitriani

4. Agus Amiwijaya

5. Daru Anggoro

6. Muhtadi

7. Rujito

8. Wahjudi Adrijanto

Dari pantauan di lapangan, Tom Lembong memasuki ruang persidangan pada pukul 11.10 WIB. Tom Lembong mengaku kesehatannya saat ini sedikit kurang sehat karena sedang sakit perut.

” Sehat namun sedikit sakit perut,” kata Tom Lembong saat di tanya Hakim terkait kondisi kesehatannya di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/04/2025).

Sebelumnya Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) impor gula dengan meloloskan 10 perusahaan swasta dalam proses impor gula tersebut.

Tindakannya ini dianggap merugikan negara senilai Rp 578 miliar dan memperkaya pihak perusahaan swasta.

Atas hal ini Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]