Koran Sulindo – Sudah lebih dari 70 tahun bangsa dan negara ini merdeka. Sudah sedekat apakah kita ke cita-cita proklamasi kemerdekaan?

Pertanyaan soal “jarak” seperti itu mungkin akan langsung diklasifikasi sebagai pertanyaan kuantitatif, sehingga jawabannya akan berupa angka-angka. Padahal, medan makna kata “dekat” dalam bahasa Indonesia juga meliputi wilayah kualitatif, misalnya terkait dengan perasaan atau keterlibatan emosional dalam suatu persoalan.

Namun, yang harus selalu diingat, itu merupakan pertanyaan mendasar yang sudah semestinya diajukan dan dijawab secara berkala, terutama oleh mereka yang diberi amanat menyelenggarakan jalannya negara. Semakin tinggi akurasi dari jawaban yang dibuat, semakin bisa meminimalkan hambatan yang akan mengganggu upaya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Tentunya bila jawabannya itu diaplikasikan secara nyata, bukan sekadar menjadi deretan huruf dan angka di atas kertas.

Ilustrasi: Sijo Sudarsono

Namun lagi, tampaknya, hanya untuk mengajukan pertanyaan tersebut saja kita abai. Maka, kita pun kembali menerima kenyataan bahwa ada anak bangsa yang kembali menjadi korban dalam upaya mencari nafkah sebagai buruh migran. Adelina Lisao asal Nusa Tenggara Timur disiksa majikannya di Malaysia hingga lepaslah nyawa dari jasadnya.

Sebelumnya, sudah sangat banyak anak bangsa yang mengalami nasib serupa dengan Adelina. Sangat banyak pula buruh migran dari negeri ini yang mengalami kemalangan yang luar biasa di negara orang, meski masih bisa bertahan hidup.

Dari kasus ini saja, kita harus mengakui, betapa masih jauhnya kita dari cita-cita proklamasi kemerdekaan, yang antara lain cita-citanya adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena, hampir bisa dipastkan, bila kesejahteraan umum kita cukup bagus dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa berjalan dengan benar, setidaknya jumlah buruh migran kita di negara orang tak sebanyak sekarang, kalaupun tidak bisa dihapuskan sama sekali.

Karena, penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang berdasarkan pada ketentuan pemerintah telah dimulai sejak tahun 1970, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4/1970 melalui Program Antarkerja Antardaerah (AKAD) dan Antarkerja Antarnegara (AKAN). Sejak itu pula penempatan TKI ke luar negeri melibatkan pihak swasta (perusahaan pengerah jasa TKI atau pelaksana penempatan TKI swasta).

Beberapa tahun lampau, Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia (Kopbumi) bahkan mengungkapkan, ada ribuan perempuan Indonesia setiap hari dijual ke luar negeri, yang umumnya mengatasnamakan penempatan TKI. Tak sedikit pula dari mereka yang dikirim ke luar negeri itu, menurut Kopbumi, yang kemudian dijadikan pekerja seks komersial.

Belum lagi kalau kita tinjau persoalan-persoalan yang ada di dunia pendidikan kita, sebagai jalan utama mencerdaskan kehidupan bangsa. Beberapa waktu lalu, ada seorang murid di Madura yang memukuli gurunya dan akhirnya sang guru wafat.

Juga ada banyak berita yang menginformasikan betapa banyaknya pelajar kita yang meninggal dunia akibat tawuran sesama pelajar. Banyak juga yang menjadi korban dari tawuran tersebut adalah anggota masyarakat yang tak tahu apa-apa.

Sementara itu, bangsa ini dari hari ke hari semakin menanggung banyak masalah rumit, seiring dengan pertambahan penduduk yang sangat pesat tidak diimbangi dengan penambahan sarana hidup yang memadai. Ruang untuk bisa bergerak leluasa, ruang fleksibilitas, terus menyempit, padahal dinamika masyarakat tak mengenal libur, terutama dengan semakin memasyarakatnya penggunaan Internet, khususnya pengguna akun media sosialnya.

Dinamika yang seperti itu memicu timbulnya ketidakpastian-ketidakpastian, yang bila tidak “ditangani” segera akan melahirkan kecemasan sosial. Potensi konflik horizontal pun membesar.

Bahkan pemerintah pun tak kebal atas situasi dan kondisi ini. Instruksi untuk menggunakan diskresi dari presiden pada tahun 2016 lalu, antara lain, bisa menjadi indikasinya.

Dalam Kamus Hukum yang diterbitkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (2004), diskresi diartikan sebagai kekuasaan bertindak dari pejabat pemerintah dalam situasi tertentu berdasarkan keyakinannya yang mengarah kepada kebaikan, keadilan, dan kelayakan. Frasa kuncinya adalah “berdasarkan keyakinannya”, karena ada situasi yang belum jelas atau belum pasti, entah itu terkait aturannya atau hal lain.

Keyakinan itu agar bisa bermuara kepada kebaikan, keadilan, dan kelayakan seperti yang diharapkan bangsa ini tentu saja bukan keyakinan yang datang begitu saja dari langit, semacam wangsit. Tapi, keyakinan itu lahir dari kondisi “melek huruf” dalam pengertian paling mutakhir: memiliki pengetahuan sekaligus menyadari pengetahuan yang dimiliki itu punya kemungkinan salah atau tidak lengkap. Dengan demikian ada tuntutan untuk terus belajar dan membuka ruang-ruang dialog dengan berbagai pihak, bukan malah bersikap otoriter. [Purwadi Sadim]