AKAN halnya Kepala UKP-PIP bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala UKP-PIP memperhatikan arahan dari Pengarah.

Untuk pendanaan UKP-PIP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dialokasikan pada Anggaran Sekretariat Kabinet. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2017 lalu.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan, Kepala UKP-PIP akan diamanatkan kepada Yudi Latief. Ia merupakan salah seorang konseptor unit kerja presiden itu. Sekaran ini, Yudi merupakan Ketua Pusat Studi Islam dan Kenegaraan-Indonesia (PSIK-Indonesia) dan Direktur Eksekutif Reform Institute. Yudi dikenal juga sebagai cendekiawan yang sangat dekat dengan Taufiq Kiemas (almarhum), mantan Ketua MPR yang suami Ketua PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Rencana, nama Ketua UKP-PIP akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada Hari Lahir Pancasila, Kamis besok (1/5). Jumatnya (2/5), Ketua UKP-PIP akan dilantik di Istana Negara. [RAF]