Ilustrasi karya Zikin Art Design.

Koran Sulindo – Pada 19 Mei 2017 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Perpres ini telah pula diterbitkan pada Rabu ini  (31/5).

Tujuan pembentukan unit kerja presiden tersebut adalah untuk mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Dengan pertimbangan dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah memandang perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara, yang terencana, sistematis, dan terpadu,” demikian antara lain alasan pembentukan unit kerja presiden itu, yang disingkat UKP-PIP.

UKP-PIP merupakan unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila.UKP-PIP merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin oleh seorang kepala. “UKP-PIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan,” demikian bunyi pasal 3 perpres tersebut.

Organisasi UKP-PIP diatur pada pasal 5, yang terdiri dari dewan pengarah yang terdiri dari tokoh kenegaraan, tokoh agama, purnawirawan TNI-Polri, pensiunan PNS, dan akademisi. Pelaksananya terdIri dari ketua; deputi bidang pengkajian dan materi; deputi bidang advokasi, serta; deputi bidang pengendalian dan evaluasi.

Seperti dijelaskan pada pasal 13, tugas dari deputi bidang pengkajian dan materi meliputi perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila; penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila; pengkajian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; perumusan standardisasi materi dan bahan ajar pembinaan ideologi Pancasila; pelaksanaan identifikasi nilai-nilai ideologi Pancasila dalam kebijakan, program, dan kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, dan; penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Di pasal 16 dijelaskan fungsi deputi advokasi, yakni pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; penanganan penyelesaian dan penanggulangan masalah dan kendala dalam pembinaan ideologi Pancasila, dan; pengelolaan strategi pembinaan ideologi Pancasila.

Pada pasal 18 dipaparkan tugas deputi bidang pengendalian dan evaluasi, yaitu pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila; pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar-lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; penyerapan pandangan dari kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait terhadap efektivitas implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila serta isu aktual terkait perkembangan pemahaman ideologi Pancasila; pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila dalam perundang-undangan, kebijakan, dan praktek penyelenggaraan negara; pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila, dan; penyusunan dan penyampaian rekomendasi kebijakan terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.