PERPRES itu juga menyebutkan, deputi dibantu paling banyak 15 tenaga profesional, yang terdiri atas tenaga ahli utama; tenaga ahli madya, dan; tenaga ahli muda. Tenaga profesional yang dimaksud harus memenuhi kriteria: setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945; memiliki pemahaman dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan; memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Agar dapat diangkat menjadi tenaga profesional, menurut perpres tersebut, seorang calon harus memenuhi syarat, sebagai berikut: Warga Negara Indonesia; berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1);.memiliki pengalaman kerja paling singkat lima tahun yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP, dan; tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi, UKP-PIP dibantu sekretariat, yang dipimpin oleh kepala sekretariat. Posisi ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PIP dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet.

Pengarah dan kepala, menurut perpres itu, diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Deputi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul kepala. Tenaga profesional diangkat dan diberhentikan oleh kepala. “Masa tugas pengarah dan kepala mengikuti masa bakti presiden,” bunyi pasal 27 perpres itu.

Perpres tersebyt juga mengatakan, pengarah, kepala, deputi, dan tenaga profesional dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil. Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UKP-PIP diberhentikan dari jabatan organiknya  tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil dan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala sekretariat, kepala bagian, dan kepala subbagian pada Sekretariat UKP-PIP diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet atas usul Kepala UKP-PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditegaskan dalam perpres itu, pengarah, kepala, dan deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan tinggi utama atau jabatan tinggi madya.

Akan halnya tenaga ahli utama diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Tenaga ahli madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama, dan tenaga ahli muda diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat eselon III.a atau jabatan administrator. “Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pengarah, kepala, deputi, dan tenaga profesional diatur dengan peraturan presiden,” demikian bunyi pasal 35 perpres itu.