Koran Sulindo – Kapolda Jawa Timur, Irjen Mahfud Arifin, membenarkan pelaku penembakan pada Dedi, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember pada 11 Maret lalu, adalah anggota Polri satuan Brimob Polda Jatim berpangkat Brigadir 1 berinisial BM. Sehari-hari BM (24) bertugas di Bondowoso.
Dari lokasi kejadian polisi mengamankan sebuah senjata api jenis pistol revolver dengan 4 amunisi, kendaraan roda 4 milik pelaku dan sepeda motor milik korban, beserta barang bukti lainnya.
Menurut situs ntmc.polri.info, kejadian itu berawal dari perkelahian antara rekan korban yang merupakan anggota Polres Bondowoso dengan pelaku, setelah sepeda motornya bersenggolan dengan mobil yang dibawa oleh pelaku yg dikendarai bersama 4 rekannya.
Dedi saat itu dibonceng kawannya bernama Rama Adi (29) mengendarai Suzuki Smash. Rama Adi diketahui sebagai anggota Polsek Tamanan Polres Bondowoso berpangkat brigadir, kelahiran Mataram yang tinggal di perumahan di kawasan Sumbersari Jember.
Menurut Kapolda, setelah itu terjadi perebutan senjata api yang dikeluarkan oleh pelaku dengan rekan korban, yang mengakibatkan senjata api itu meletus mengenai wajah korban.
Menurut Machfud, peristiwa ini terjadi spontan dan tidak direncanakan. Kejadian di Jalan Raya Sultan Agung Kecamatan Kaliwates, Jember tersebut, berawal dari iring-iringan kendaraan di jalan raya.
”Karena ada kesalahpahaman yang menyebabkan terjadinya percekcokan dan ada gesekan fisik yang berakibat terjadi letusan senjata api,” kata Machfud.
Dedi meninggal di tempat karena luka tembak di kepalanya. Korban tewas karena tertembak peluru dari senjata api (senpi) genggam jenis revolver, merk COD, bernomor senpi 646200 itu.
Usai menembak, BM dan rekan-rekannya langsung kabur dan diketahui bersembunyi di Banyuwangi. Dalam pelariannya ini, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan menutupi warna velg mobil Honda Jazznya yang awalnya berwarna pink kemudian dicat warna hitam.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya polisi berhasil membekuk BM pada Ahad. Hingga saat ini, BM yang sehari-hari menjadi sopir di Brimob Jawa Timur ini masih diperiksa di Polres Jember. Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya itu.
”Senjata api tersebut adalah milik kesatuan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP,” kata Machfud, melalui rilis, Senin (13/3) lalu.
Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk, tanpa direncanakan terlebih dahulu.
Kronologi
Menurut situs Surya Malang, Dedi, mahasiswa Unmuh Jember asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tewas ditembak di Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Jember sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (11/3/) dinihari.
Saat itu, Dedi dibonceng oleh temannya. Kejadian bermula saat motor yang dikendarainya bersenggolan dengan mobil Honda Jazz. Mobil tersebut berpenumpang 4 orang, salah satunya tersangka penembakan.
Mereka lalu menghentikan mobil tersebut hingga terjadi cekcok dengan penumpang yang ada di dalam mobil. Kemudian sempat pula terjadi perkelahian.
BM yang saat itu duduk di kursi depan turut terlibat. Karena larut dalam perkelahian, BM mengeluarkan senjata api. Sempat terjadi perebutan senjata api tersebut hingga tiba-tiba terdengar suara tembakan. Dedi tertembak dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polda Jatim mengedepankan komitmen penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, siapapun pelakunya. Meskipun dalam kasus ini tersangka adalah polisi.
Sementara itu Rektor Unmuh Jember, Mohammad Hasmi, mengatakan pujian atas kinerja kepolisian.
“Karena dalam waktu singkat, polisi dengan sigap bisa menangkap pelakunya,” kata Hasmi, Minggu (12/3).
Namun yang jauh lebih penting, kata Hasmi, bagaimana proses hukum selanjutnya.
“Ya kita berharap bisa secepatnya diproses dan hukum ditegakkan seadil-adilnya. Pelaku pembunuhan harus mendapat hukuman setimpal,” kata Hasmi.
Dedi adalah mahasiswa Fakultas Bahasa Indonesia Unmuh Jember. [DAS]