Jakarta – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyerahkan perkara dengan tersangka mantan Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah (FA), Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH) dengan pidana asal tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)yang berkaitan dengan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya.
Ketua tim 9 Kejagung yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono menyampaikan pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ketahap penuntutan.
”Kemudian tim 9 dalam rapat juga, dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” Kata Rudi kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Selasa (15/9/2026).
Tim 9 sepakat melimpahkan perkara ini dari hasil rapat yang dihadiri tim Kortas Tipidkor, KPK dan pihak Kejaksaan. Rudi juga mengatakan kasus yang melibatkan FA saat ini belum diserahkan ke pengadilan dan masih dalam tahap finalisasi.
Dalam prosesnya Tim 9 telah selesai melakukan proses penyidikan dan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti.
”Jadi perkaranya dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap P21 dari Penuntut Umum,” Ungkap Rudi.
Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU dan penyalahgunaan wewenang pada 24 Juli 2026. Langkah hukum ini diambil berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pertengahan Juli 2026.
Penanganan perkara ini bermula dari langkah kepolisian pada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang menyita barang bukti 74 kilogram emas dan uang asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie dikawasan Sentul Bogor, Jawa Barat.
Sitaan tersebut kemudian diserahkan ke Tim 9 Kejagung untuk mengusut Tindak Pidana Asal (TPA), termasuk dugaan pemerasan saat mengurus perkara korupsi Jiwasraya dan PT Asabri.
Dari hasil pengusutan lebih lanjut, Tim 9 Kejagung mengantongi bukti kuat mengenai keterlibatan Febrie dan beberapa pihak lain dalam dugaan pemerasan penyelesaian kasus PT Asabri serta Jiwasraya. Demi mendukung kelancaran penyidikan, Febrie resmi ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan sejak akhir Juli 2026. [IQT]





