Jakarta, koransulindo.com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mempertanyakan konstruksi kerugian negara yang didakwakan kepadanya. Menurutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum pun tidak memberikan kejelasan mengenai detail kerugian negara yang dimaksud.
“Kerugian negara di mana, kita juga enggak paham. Makanya nanti saya sampaikan, saya sampaikan tidak ditanya sama JPU kita enggak memahami, di mana kerugian negaranya,” kata Yaqut usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Yaqut juga menekankan bahwa seluruh kebijakan pengalihan dan pengaturan kuota haji tambahan yang diambil semasa menjabat Menag didasarkan pada prinsip hukum yang berlaku untuk menjaga keselamatan jemaah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Dan yang paling penting lagi, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hukum Islam, di mana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah Haji. Ini sesuai dengan nafas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perhajian,” terangnya.
Selain itu ia juga menyatakan bahwa tugas utama yang diembannya selama memimpin Kementerian Agama adalah memberikan pembinaan, pelayanan, serta jaminan keselamatan jemaah haji Indonesia.
“Itu yang saya lakukan, dan semua alhamdulillah tercapai dengan baik. Saya kira gitu, terima kasih,” pungkas Yaqut. [IQT]





