Yaqut Cholil Qoumas di ruang sidang Tipikor Jakarta. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

KORANSULINDO.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara tegas membantah menerima sepeser pun aliran dana terkait tuduhan korupsi pengalihan kuota haji tambahan. Yaqut menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena pihak yang disebut menerima aliran dana justru bukan dirinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut usai menjalani persidangan kasus dugaan korupsi penetapan dan pengalihan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

“Yang menerima uang itu orang lain, Mbak. Tetapi yang didakwa saya. Saya sudah sampaikan saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini. Jadi yang menerima tadi sudah disebut siapa, dan ada tidak disebutkan aliran ke saya itu adalah hal yang spektakuler,” ujar Yaqut kepada wartawan.

Yaqut menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat aktif dalam praktik jual beli kuota serta menerima imbalan (fee) dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mestinya dihadirkan secara penuh di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Siapa yang berinisiatif dari 2022, 2023, 2024 untuk mendapatkan keuntungan dari kuota tambahan? Ya mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapatkan keuntungan secara cara-cara yang tidak benar, siapapun lah yang mendapatkan keuntungan, penambahan kekayaan dan seterusnya, itu yang harus dihadirkan,” tegasnya. [IQT]