Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik dari tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (FA) dan Nurman Herin (NH).
”ada 2 tersangka, saudara FA dan saudara… NH,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung pada Jum’at (7/8).
Anang menyebutkan dalam agenda pemeriksaan hari ini sejatinya ada 5 orang yang akan diperiksa namun hanya 3 orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Anang juga mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, Febrie dan Nurman menjalani pemeriksaan ganda yakni dalam kapasitasnya sebagai tersangka sekaligus saksi.
”yang jelas saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan sampai sejauh ini kooperatif,” ucap Anang.
Febrie diperiksa dalam kasus TPPU dengan perkara pidana asal terkait dengan perkara korupsi.
Untuk menjaga independensi dan efektivitas pemeriksaan, Anang menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam ruangan terpisah.
”Masing-masing ini kan berbeda. Terpisah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anang mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan Febrie dan Nurman hari ini berfokus pada pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan disejumlah lokasi sebelumnya.
”Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim 9, baik itu yang di Jakarta maupun di daerah Depok maupun di daerah Bandung kemarin,” Ungkapnya. [IQT]





