Barang bukti yang ditunjukan saat Konferensi Pers KPK. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan.

‎”Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Saudara SDE selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK pada Selasa (20/1).

‎”Saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; Saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” lanjutnya.

‎Asep juga menambahkan, KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari kedepan. Pra tersangka akan di tahan di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.

‎”KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

‎Sudewo, kata Asep diduga melakukan tindak pemerasan terhadap calon perangkat desa yang akan akan mengisi jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati pada Maret 2026 nanti.

‎Sudewo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada minggu 18/1/2026 kemarin, dari OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang senilai Rp 2,6 miliar.

‎”Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ungkap Asep.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. [IQT]