Menaker Yassierli (tengah) saat menyampaikan keterangan pers. (Sumber: Tangkapan layar YouTube biro pers sekretariat Presiden.)
Menaker Yassierli (tengah) saat menyampaikan keterangan pers. (Sumber: Tangkapan layar YouTube biro pers sekretariat Presiden.)

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan apresiasi kepada kurator terkait kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Hal ini disampaikan Menaker dalam keterangan pers di kantor Presiden, Jakarta, Senin (03/03/2025).

”Seperti yang tadi sudah disampaikan (kurator) bahwa dalam dua minggu kedepan, pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” Kata Yassierli

Menaker juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengawal hak-hak para pekerja PT Sritex dan berkomitmen agar semua eks pekerja mendapatkan kompensasi.

” Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak bekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,”

Selain konpensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan konpensasi normatif lainya, Menaker juga akan mengawasi dan mengawal terkait jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKT) bagi para mantan pekerja PT Sritex.

”Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawas mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan termasuk jaminan hari tua (jht) dan jaminan kehilangan pekerjaan atau (JKT) dapat terpenuhi sehingga diharapkan jht dan JKT tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” ungkapnya.

Pihak pemerintah berharap agar apa yang diusahakan bisa terlaksana dengan lancar sehingga para eks pekerja PT Sritex bisa kembali bekerja, meskipun dengan investor yang berbeda namun tetap begerak dibidang tekstil. [IQT]