Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (SRITEX) Iwan Kurniawan Lukminto. (Sumber: Kejagung)

Jakarta, Koran Sulindo – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Penggeledahan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2025 di kantor pusat PT Sritex yang berlokasi di Jalan K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo. Tim penyidik mencari dan menyita dokumen-dokumen penting guna mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Sebelumnya, pada Minggu, 30 Juni 2025, penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa tempat, antara lain:

Rumah milik IKL di Jalan Dr. Rajiman No. 328, Sriwedari, Laweyan, Surakarta. Dari lokasi ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam dua pack plastik bening berisi pecahan Rp100 ribu, masing-masing senilai Rp1 miliar. Uang tersebut bertuliskan PT Bank Central Asia Tbk Cabang Solo dengan tanggal masing-masing 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.

Rumah AMS di Jalan Mawar Raya BJ-8, Solo Baru, Sukoharjo. Dari sini, disita sejumlah dokumen dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti elektronik.

Rumah CKN di Kampung Margoyudan, Kelurahan Setabelan, Banjarsari, Surakarta. Tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.

PT Multi Internasional Logistic di Jalan R.M. Said No. 03, Keprabon, Banjarsari, Surakarta.

PT Senang Kharisma Textile di Jalan Solo–Sragen KM 7,8, Karanganyar.

Seluruh barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. [IQT]