Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS). Dari hasil penggeledahan KPK menyita 11 kendaraan mobil dan sejumlah mata uang asing.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda 4,” Kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. KPK menggeledah rumah Japto terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara sebagai tersangka.
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Selasa (04/02/2025). Selain kendarawn roda empat, KPK juga menyita sejumlah uang rupiah dan mata uang asing (valas) juga bukti elektronik.
“(Barang bukti yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” Lanjut Tessa.
Meski begitu pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait Rita dan Japto.
Sebagai informasi, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terjerat kasus pencucian uang dan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2017, dan pada 2018 Rita mendapat vonis 10 tahun kurungan oleh Majelis Hakim di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rita juga dikenakan denda sebesar 600 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan juga pencabutan hal politik selama 5 tahun.
Dalam pengadilan, Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita sempat mencoba melawan vonis itu namun usahanya kandas di Mahkamah Agung setelah pihak Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. [IQT]