Jakarta – Sidang Pra peradilan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya ditunda.
Pihak KPK siap menghadapi Hasto Kristiyanto (HK) saat sidang nanti dengan berkas yang sudah dipersiapkan.
“Biro Hukum sudah mempersiapkan diri, Insya Allah kami hadir dalam sidang Pra Peradilan Saudara HK,” Kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika di gedung KPK Jakarta, Selasa (4/1)
Tessa berharap agar hakim tidak mengabulkan apa yang dimohonkan oleh HK dan timnya, sebab Tessa menilai penetapan tersangka kepada saudara HK sudah sesuai prosedur
“Kami berkeyakinan bahwa penetapan tersangka saudara HK sudah melalui prosedur,” Ungkap Tessa.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi menggugat Pra Peradilan kepada KPK atas penetapannya sebagai tersangka di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan ini ter register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara
NO 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sebelumnya sidang dilaksanakan pada Selasa 21 Januari 2025 lalu namun di tunda karena KPK mangkir dari persidangan.
Sebelumnya pihak KPK mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk termohon kali ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan permohonan penundaan sidang tanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” Kata hakim Djumyanto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Hasto di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus ssuap terhadap Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU untuk memuluskan jalan Harun Masiku mendapatkan kursi di DPR dengan skema Pergantian Antar Waktu (PAW) dan perintangan penyidikan. [IQT]