Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (Foto: Osman Ralliby, Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan Bintang, Djakarta)

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah Perumusan UUD 1945

Negara Indonesia memiliki hukum dasar tertulis (basic law) atau konstitusi yang disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau sering disingkat UUD 1945. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada Sabtu, 18 Agustus 1945, sehari setelah Soekarno membacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada Jumat, 17 Agustus 1945.

Awalnya, pada Perang Dunia II, kekalahan Jepang kepada Sekutu semakin terlihat jelas di Perang Pasifik. Maka pada 7 September 1944, Jepang mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan sesudah Jepang memenangkan perang. Dengan cara itu, Jepang berharap mendapat dukungan bangsa Indonesia dan tentara Sekutu akan disambut oleh perlawanan rakyat ketika mereka datang ke Indonesia. Maka pada 1 Maret 1945, militer Jepang yang saat itu masih menduduki wilayah Indonesia, membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan meresmikannya pada 29 April 1945.

BPUPKI adalah sebuah badan yang mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia, termasuk menyusun rancangan UUD 1945. Badan ini beranggotakan 67 orang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya Raden Pandji Soeroso. BPUPKI mengadakan dua kali masa persidangan resmi.

Sidang pertama diadakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945. Sidang ini menghasilkan rancangan bentuk negara Indonesia yaitu “Negara Kesatuan Republik Indonesia” (NKRI); dan rumusan dasar negara Indonesia yang dikenal dengan istilah “Pancasila”, yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno.

Baca juga: Saatnya Kembali ke UUD 1945!

Sebagai tindak lanjut untuk mengolah usul dari konsep para anggota BPUPKI mengenai dasar negara, dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang (disebut juga “Panitia Sembilan”) yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan “Piagam Jakarta” (“Jakarta Charter”) yang menjadi rumusan naskah “Pembukaan UUD 1945”.

Pada sidang kedua yang dilakukan 10-17 Juli 1945, panitia perancang UUD menghasilkan rumusan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu: Pernyataan Indonesia Merdeka, Pembukaan UUD dan Batang Tubuh UUD. Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan digantikan dengan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

PPKI beranggotakan 21 orang tokoh pergerakan nasional Indonesia yang melanjutkan kerja BPUPKI dan mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari Jepang kepada bangsa Indonesia. Pada saat PPKI terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak, terutama dari golongan muda yang kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama dengan pihak pemerintah Jepang sama sekali. Apalagi setelah Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di Hiroshima dan Nagaski pada 6 dan 9 Agustus, dilanjutkan dengan pengumuman Kaisar Jepang Hirohito yang menyerah kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945. Akhirnya pada masa-masa genting itu, Indonesia dapat memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 sebelum Belanda atau negara lain kembali menjajah Indonesia.

Satu hari setelah itu, dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, disahkanlah Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pengesahan UUD 1945 pun dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.

Periodisasi UUD 1945

  • Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949): Dalam kurun waktu ini, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang berjuang mempertahankan kemerdekaan.
  • Periode Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950): Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi.
  • Periode UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959): Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal.
  • Periode Kembali ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966): Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan UUDS 1950 yang berlaku pada waktu itu.
  • Periode UUD 1945 Masa Orde Baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998): Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen, bahkan menjadi konstitusi yang sangat “sakral”,
  • Periode 21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999: Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
  • Periode Perubahan UUD 1945: Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat).

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Baca juga: Sang Garuda Pancasila

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

  • Perubahan Pertama UUD 1945: Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999.
  • Perubahan Kedua UUD 1945: Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
  • Perubahan Ketiga UUD 1945: Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
  • Perubahan Keempat UUD 1945: Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. [GAB]