pns-korpri
Ilustrasi/setkab.go.id

Koran Sulindo – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) masih tetap aktif bekerja.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, di Jakarta, Kamis (13/9/2018), seperti dikutip setkab.go.id.

BKN mendesak Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan K/L yang masih memperkerjakan PNS terpidana korupsi itu memberhentikan secara tidak hormat karena mereka jelas-jelas merugikan negara.

Tentang PNS yang dalam tuntutan primer tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun dalam tuntutan subsider dinyatakan terbukti, BKN menyatakan mereka tetap harus diberhentikan dengan tidak hormat

“Sesuai Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 maka pemberhentian terhitung mulai akhir bulan putusan inkracht (berlaku surut),” katanya.

BKN telah memblokir data PNS tindak pidana korupsi yang sudah memiliki keputusan inkracht. BKN juga telah mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah untuk mentaati pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b.

Mengenai pengembalian gaji dan tunjangan jabatan PNS yang seharusnya sudah diberhentikan itu, yang harus menanggung pengembalian gaji yang telah dibayarkan adalah PNS yang bersangkutan, atau instansi yang mengaktifkan mereka kembali.

Menurut data BKN per Desember 2016 jumlah pegawai negeri sipil seluruh Indonesia sebanyak 4.374.341 orang. [DAS]