Koran Sulindo – Masa jabatan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selesai sejak 27 Desember 2017 silam. Namun, kemudian, masa jabatannya diperpanjang hingga Selasa kemarin (27/2), meski masa jabatan itu menurut undang-undang bisa diperpanjang satu periode lagi, artinya lima tahun. Namun, karena sampai Rabu ini (28/2) belum ada pengganti mereka dan belum juga ada payung hukumnya terkait status komisioner yang lama, operasional KPPU pun ditutup secara resmi.

Memang, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan 18 nama calom komisioner KPPU ke DPR sebelum berakhirnya masa jabatan komisioner lama. Presiden juga sudah mengeluarkan keputusan presiden untuk perpanjangan masa jabatan komisioner lama selama 2 bulan. Namun, komisi VI DPR meminta pembahasan lebih lanjut. Masalahnya, independensi sejumlah anggota Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KPPU yang dibentuk Presiden Jokowi memiliki masalah dengan KPPU.

Dijelaskan Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto, karena tidak memiliki payung hukum, ada beberapa kegiatan yang dipastikan dihentikan sementara oleh KPPU. Pertama: proses persidangan dan penilaian atas notifikasi merger serta akuisisi dihentikan sementara. Kedua: kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung pun dihentikan. Ketiga: KPPU tidak dapat lagi melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap putusan KPPU, mulai dari tingkat pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung, yang membutuhkan surat kuasa Ketua KPPU sejak 28 Februari 2018. Penghentian ini akan terus berlangsung sampai ditetapkannya anggota KPPU 2018-2023 atau perpanjangan anggota KPPU periode 2012-2018.

KPPU sendiri adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah juga memberikan mandat ke KPPU untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan secara tertib dan teratur. Ada pula peraturan perundangan di bawahnya yang menunjukkan besarnya peran KPPU dalam mengatur governance pasar berkeadilan di Indonesia.

Karena dibentuk berdasarkan undang-undang, mestinya KPPU tidak bisa dihentikan atau berhenti operasional tanpa undang-undang pula. Apalagi, KPPU selama ini berjalan efektif. Berbagai permasalahan tata niaga yang diduga akibat adanya monopoli, yang mengakibatkan harga barang di pasaran melonjak, juga kerap disoroti dan dicermati lembaga ini. Tambahan pula, aktivitas ekonomi dan dunia usaha tak pernah mengenal kata istirahat.

Sudah banyak keputusan KPPU yang menyakan bersalah kepada pelaku usaha yang diduga melakukan monopoli. Misalnya pengawasan dugaan praktik monopoli dalam kasus produsen Le Minerale melawan Aqua. PT Tirta Fresindo Jaya selaku produsen Le Minerale melaporkan PT Tirta Investama yang produsen Aqua serta distributornya, PT Balina Agung Perkasa, ke KPPU. Dugaannya: monopoli hingga level distributor.

KPPU kemudian menyatakan Tirta Investama dan Balina terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat. Tirta Investama yang melarang Balina Agung tidak menjual produk minuman dalam kemasan (AMDK) lain selain Aqua, menurut KPPU, menghalangi pelaku usaha lain di dunia usaha AMDK. Tirta Investama pun kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus lain adalah dugaan monopoli yang dilakukan produsen sepeda motor Yamaha-Honda. Pada Februari 2017, KPPU menyatakan dua produsen sepeda motor asal Jepang tersebut bersalah. Karena, dua perusahaan itu melakukan perkongkolan dalam penetapan harga jual skuter matik 110 cc-125 cc.

KPPU menilai, sepeda motor skuter matik seharusnya dijual dengan harga Rp 8,7 juta di pasaran Indonesia. Tapi, Yamaha dan Honda menjual dengan harga Rp 14 juta sampai Rp 18 juta. Cara ini dinilai sangat menguntungkan perusahaan.

Yamaha dan Honda kemudian dikenakan sanksi administratif. Kedua perusahaan itu juga diharuskan membayar denda karena terbukti melakukan pelanggaran. Yamaha didenda sebesar Rp 25 miliar, sedangkan Honda didenda Rp 22,5 miliar.

KPPU mendesak pemerintah mengubah regulasi impor gula. Karena, regulasi impor gula sekarang ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Lewat peraturan menteri itu, KPPU menilai, pemerintah menerapkan sistem penjatahan kuota kepada importir gula. Maksudnya, pemerintah telah menetapkan kuota besaran gula yang akan diimpor oleh importir. Pemerintah juga menetapkan siapa saja perusahaan impotir yang akan mengimpor gula. Dengan demikian, perusahaan impotir bisa saja melakukan persengkongkolan dalam mengimpor gula. Itu sebabnya, KPPU menyarankan pemerintah mengubah sistem kuota impor gula dengan tender terbuka kepada semua perusahaan, untuk menghindari adanya persengkokolan atau praktik kartel impor gula.