MenPAN-RB Asman Abnur (tengah), Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam (kanan), dan Anggota Komite I DPD RI Fahrul Rozi, usai rapat kerja penyusunan materi RUU Etika Penyelenggaraan Negara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/3)/CHA

Koran Sulindo – Rancangan Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara (RUU EPN) dipandang penting guna mengatur perilaku aparatur penyelenggara negara. Hal ini mengemuka dalam rapat kerja Komite I DPD RI  dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi dalam rangka penyusunan materi RUU EPN.

Ketua Komite I Akhmad Muqowam mengatakan, sejak penyelenggaraan pemerintahan terdahulu undang-undang ini belum ada. Padahal, dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintah baik  penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus ada rambu-rambu yang mengatur.

“MenPAN RB sepakat bahwa RUU ini penting rambu-rambu dalam berperilaku bagi para aparatur penyelenggara Negara, dan urgensi RUU ini juga dalam rangka mendukung reformasi birokrasi,” kata Muqowam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).

“Komite I akan berusaha menyamakan persepsi baik dengan pemerintah dan lembaga lainnya dalam menyusun RUU EPN agar dapat terciptanya penyelenggara yang beretika,” imbuh Muqowam.

MenPAN-RB Asman Abnur mendukung penyusunan materi RUU tersebut. Menurutnya, saat ini diperlukan rambu-rambu khusus agar dalam menjalankan roda pemerintahan para penyelenggara negara dapat berperilaku baik.

“Dalam mengatur penyelenggaaraan negara banyak yang harus kita jaga. Utamanya, UU EPN selain mengatur perilaku pejabat dan penyelenggaran negara yang bersih dan akuntabel,” katanya.

Dikatakan, saat ini akuntabilitas penyelenggaraan negara masih buruk. Terlebih, masih banyak daerah yang mendapat nilai “c” dan “d” dari sisi pengelolaan keuangan daerah.

“RUU EPN akan menjadi penting dalam mengendalikan perliaku negatif aparatur penyelenggara negara,” ujar Asman.

Selain itu KemenPAN RB dalam rapat kerja ini juga merekomendasikan kepada Komite I agar kedepannya RUU EPN ini menjadi sumber penyusunan kode etik bagi setiap kementerian dan lembaga. Termasuk dalam menjalankan peran dan fungsi penyelenggaraan negara. [CHA]