Presden AS Donald Trump/AFP

Koran Sulindo – Pemerintahan Amerika Serikat resmi menghentikan operasi pelayanan publik setelah Senat gagal bersepakat menggolkan rancangan undang-undang (RUU) anggaran belanja darurat untuk mendanai pemerintah federal hingga Februari 2018.

RUU gagal disahkan karena tidak mencapai dukungan suara 60% setelah kubu Demokrat memboikotnya.

Penghentian operasi pelayanan publik ini merupakan yang pertama semenjak Partai Republik menguasai Kongres dan Gedung Putih, sekaligus menandai setahun masa pemerintahan Donald Trump.

“Ini tindakan sembrono sehingga menyebabkan hak-hak warga sipil untuk mendapatkan layanan menjadi terganggu,” kata Partai Demokrat, seperti dikutip bbc.com.

Pimpinan Senat dari kubu Demokrat, Chuck Schumer mengatakan hal ini terjadi karena Presiden Donald Trump telah menolak dua kesepakatan kompromi dan tidak mendesak perwakilan partainya di Kongres.

Presiden Trump menuduh kubu Demokrat lebih mementingkan kepentingan politik di atas kepentingan keamanan dan kebutuhan warga AS kebanyakan.

“Mereka menempatkan politik di atas kepentingan keamanan nasional, keluarga militer, anak-anak kita yang rentan, dan kemampuan pemerintah untuk melayani semua warga AS,” kata juru bicara Gedung Putih, Sarah Sanders.

Penutupan operasi pelayanan publik seperti ini terakhir terjadi pada 2013 dan berlangsung selama 16 hari, di mana banyak pegawai federal mengambil cuti karena tidak ada anggaran untuk menggaji mereka.

Saat ini, banyak kantor pemerintah akan tutup karena undang-undang federal mengharuskan mereka menghentikan pelayanannya apabila Kongres tidak mengalokasikan dana.

Namun layanan penting masih akan beraktivitas seperti biasa, termasuk keamanan nasional, layanan pos, pengendalian lalu lintas udara, layanan medis rawat inap, bantuan bencana, lembaga pemasyarakatan, perpajakan, dan pembangkit listrik. [DAS]