Koran Sulindo – Majelis Ulama Indonesia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh TNI dan Polri dalam membubarkan massa perusuh pada 21-22 Mei di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat sudah prosedural dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

“Tindakan penangkapan yang dilakukan Polri dan TNI kepada sekelompok masa Perusuh sangat tepat,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah saat dihubungi, Jakarta, Minggu (26/5).

Menurut lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam itu, aparat gabungan TNI-Polri telah sangat persuasif kepada massa yang mencoba menciderai proses demokrasi di Indonesia.

Dia menambahkan, persuasif itu terbukti dari diperbolehkannya massa aksi yang menggelar unjuk rasa hingga malam hari yakni hingga usai salat tarawih.

Padahal, dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku, aksi demonstrasi hanya diperkenankan hingga pukul 17.00 WIB.

“Polri telah mengawal masyarakat yang menyampaikan aspirasinya sejak pagi sampai diahiri dengan tarawih di jalanan walau dalam kesepakatan seharusnya masa harus membubarkan diri selepas buka Puasa dan Salat Maghrib ini sebagai bentuk kelonggaran waktu yamg cukup tinggi dari Polri dan TNI,” kata dia.

Dirinya mengapresiasi TNI-POLRI yang tidak terpancing tindakan anarkis para perusuh dengan menggunakan peluru tajam untuk membubarkan para massa.

Meski menurutnya, aparat bisa saja menggunakan peluru tajam untuk membubarkan para massa aksi. Tindakan tersebut mungkin dilakukan kesengajaan aksi 21-22 Mei yang awalnya kondusif berubah menjadi chaos.

Ikhsan juga memuji tindakan polisi yang sangat persuasif karena kalau mengikuti SOP perusuh-perusuh itu sudah ditembaki dengam peluru tajam karena masa membuat kerusuhan, menyerang Polisi-TNI, merusak dan membakar harta benda milik masyarakat.

“Ini harusnya justru Polisi memiliki kewenangan untuk menembak di tempat. Tapi alhamdulillah Polri dan TNI kita sangat sabar dan menunjukkan kelasnya di bulan Romadhan sebagai penganan dan pelindung Masyarakat. Sekalipun ke depan Polri tidak harus memberikan toleransi apapun kepada perusuh,” ucapnya menambahkan.

Ikhsan meminta kepada aparat untuk menindak tegas perusuh dan mengungkap aktor intelektual dibalik peristiwa yang terjadi hingga dini hari tersebut.

“Sebagai negara hukum polisi wajib menegakan hukum dan keadilan agar keamanan dan rasa aman masyarakat dapat dijamin,” tandasnya.(YMA)