Jakarta, koransulindo.com – Pihak kuasa hukum Don Ritto alias Pak Idon melayangkan protes keras setelah kliennya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung RI usai menjalani proses pelimpahan tahap dua di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya atas sangkaan yang sama dari Polda Metro Jaya terkait klaster Tan Kian dalam perkara Asabri.
“Proses serah terima kami ikuti dengan seksama. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Idon, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya. Yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Samin Tan (maksudnya Tan Kian) itu poinnya,” kata Handika kepada wartawan usai mendampingi kliennya di Kejagung pada Jumat (17/7)..
Handika menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya aliran dana sebesar 5 juta dolar dari Tan Kian melalui Fery Boboho kepada kliennya maupun pihak terkait adalah tuduhan yang tidak berdasar atau fiktif. Menurutnya, keterangan tersebut hanya klaim sepihak dari Fery Boboho yang tidak didukung oleh saksi-saksi lain dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Di urusan Asabri, ya, klien kami tidak ada hubungan dengan namanya Fery Boboho. Ya. Bahwa keterangan dia yang menyatakan menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas. Kedua, semua saksi money changer juga sudah diambil keterangan. Semua menyatakan tidak ada penerimaan 5 juta US Dollar,” ujar Handika.
Lebih lanjut, Handika mengungkapkan kejanggalan dalam proses hukum ini karena Fery Boboho, yang keterangannya dijadikan acuan, diduga kuat belum pernah diperiksa secara formil dalam tahap penyidikan kasus ini. Ia menyebut keterangan tersebut awalnya diperoleh dari kasus lain saat Fery ditangkap oleh Densus 88.
“Ternyata Fery tidak pernah di BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Nah, jadi itu adalah tuduhan fiktif. Karena itu kami protes keras dan kami minta kepada Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi,” kata Handika.
Pihak kuasa hukum Don Ritto pun mendesak agar Jampidsus Kejagung mengevaluasi relevansi seluruh alat bukti yang disita dari beberapa lokasi, termasuk Cipete dan Sentul, karena dinilai tidak memiliki kaitan hukum dengan perkara korupsi Asabri yang disangkakan kepada Don Ritto. [IQT]





