Sebelumnya jaksa mengungkapkan dalam persidangan terkait keterlibatan Tom Lembong dalam dugaan kasus impor gula sehingga merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut ikut terlibat karena menyetujui impor gula tersebut tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Jaksa juga mengungkapkan keterlibatan Tom Lembong dimulai pada tanggal 12 Agustus 2015. Pada saat itu Tom Lembong sedang menjabat sebagai meneteri perdagangan dan dirinya menyetujui import gula krisal putih tanpa melalui rapat koordinasi dengan Kementerian terkait.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses,” kata jaksa.

Jaksa menerangkan Tom Lembong saat itu menyetujui imor dan importir gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada beberapa perusahaan swasta yang bergerak dibidang gula. Jaksa menilai seharusnya hal ini tidak dilakukan sebab saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong pada tahun 2015 memberikan Surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling,” terang jaksa.

Perusahaan swasta yang dimaksud adalah PT Angels Products, PT Berkah Manis Makmur, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama.

Jaksa juga mengatakan bahwa saat itu Tom Lembong tidak menunjuk BUMN untuk menjaga stabilitas harga gula di Indonesia, Justru, kata jaksa, Tom Lembong menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri,” ucap jaksa.

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) ditugaskan oleh Tom Lembong untuk melakukan pengadaan gula kristal putih. Kemudian PT PPI mengajak delapan perusahaan itu bekerjasama dan melakukan pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Padahal delapan perusahaan tersebut hanya mempunyai izin pengelolaan gula rafinasi.

Jaksa menegaskan, Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi dan menjaga stabilitas harga gula di Indonesia dan seharusnya impor gula tersebut dilakukan oleh BUMN.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.

Atas hal ini Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]