Koran Sulindo – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Rabu (17/5/2020).
MA memutus perkara tersebut pada Selasa (16/6/2020) kemarin. Menurut MA, alasan kasasi jaksa penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian sehingga permohonan kasasi harus ditolak.
Pada 4 November 2019 lalu, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir. Ia dinilai tidak terbukti melakukan pembantuan terkait tindak pidana penerimaan suap dalam kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (Independent Power Producer /IPP) PLTU MT RIAU-1.
Majelis hakim tidak sepakat dengan JPU KPK yang menuntut Sofyan agar divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena melakukan pembantuan sehingga Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI 2014-2019 dan mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham sehingga menerima suap seluruhnya Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait dengan kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001. [RED]