Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdul Kadir. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Dodi S Abdulkadir, Penasihat hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Makarim pertanyakan terkait harga Chromebook yang dinilai kemahalan dan menimbulkan kerugian.
‎
‎Dodi menegaskan proses pengadaan Chromebook sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan hal tersebut juga dijelaskan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan mekanisme Standard Retail Prize (SRP).
‎
‎”mengenai proses pembentukan harga juga sudah dilakukan secara benar melalui mekanisme SRP,” ungkap Dodi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/2).
‎
‎Dodi juga mengatakan dalam proses pengadaan laptop Chromebook ini sudah dilakukan dengan harga dibawah pasaran dan tidak menimbulkan kerugian.
‎
‎Selain itu Dodi juga mengungkapkan apabila terjadi kemahalan harga maka pihak principal akan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang yang telah dibelanjakan.
‎
‎”merupakan harga yang wajar dan dengan catatan jika ada kemahalan prinsipal bertanggung jawab untuk mengembalikan uang yang telah dibelanjakan untuk pengadaan komputer tersebut,” kata Dodi.
‎
‎Dakwaan dalam dugaan korupsi laptop Chromebook

Nadiem Makarim disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada Senin (5/1/2026) didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
‎
‎Nadiem dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri dimana dalam program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek, mengarahkan agar laptop Chromebook dengan Chrome Device Management (CDM) digunakan dalam program pengadaan TIK.
‎
‎Hal ini menurut Jaksa dalam dakwaannya menjadikan Google menguasai ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.
‎
‎Nadiem bertindak bersama tiga orang terdakwa lainya yakni mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021 sekaligus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai KPA.
‎
‎Nadiem dan tiga tersangka lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
‎
‎Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]