Kapuspenkum Anang Supriatna (kanan) dan Dirdik Kejagung, Saiful Bahri Siregar (kiri). (Foto: Dok. Kejagung)

‎Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan dan penggeledahan di di beberapa tempat di wilayah Jakarta terkait kasus tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi.
‎
‎”Tim penyidik kembali telah melakukan tindakan proses penyidikan berupa penggeledahan di beberapa tempat kurang lebih ada enam wilayah Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejagung pada Jum’at (6/11).
‎
‎Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan uang tunai belasan miliar.
‎
‎”Dari dua tempat ada sejumlah uang, di tempat pertama (ditemukan) Rp11,2 miliar dan kedua sejumlah Rp595 juta,” ungkap Dirdik Saiful.
‎
‎Barang bukti elektronik yang diamankan penyidik berupa ponsel, laptop, CPU server dan CCTV.
‎
‎Lebih lanjut Saiful mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mengusut terkait peran dari Arif Kurniawan (AK) yang diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat dari beberapa perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Utara.
‎
‎Saiful juga menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT BSJ dan PT KAA berakhir pada 2015, namun tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali padahal hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan disebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara.
‎
‎”namun oleh karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara sehingga penolakan tersebut dicabut,” ujarnya.
‎
‎Skema yang digunakan dalam menjalankan praktik ini kata Saiful, pihak korporasi diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk melakukan manipulasi persetujuan RKAB korporasi-korporasi tersebut, sehingga dapat melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum yang menguntungkan korporasi-korporasi tersebut dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. [IQT]